BELAJARLAH MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN !!

Ketika Pembajakan Telah Dilegalkan

“Indonesia termasuk negara paling gila di dunia karena penjualan barang bajakan hanya berjarak 100 meter dari depan Istana Negara” (penuturan James F. Sundah, pencipta lagu terkenal dan Ketua Bidang Teknologi & Informasi PAPRI).

Pembajakan Lagu Capai 500 Juta Keping

"Kerugian negara dari pembajakan sekitar Rp1 triliun, itu dari pajaknya. Sementara kerugian artis dan produser mencapai Rp2,5 triliun. Jumlah lagu yang dibajak juga lebih besar dari tahun 2006 yang sebesar 400 juta keping," kata Ketua Badan Anti Pembajakan Pappri Binsar Silalahi usai bersama pengurus lainnya bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Menurut Binsar, tingginya angka pembajakan ini disebabkan beberapa hal seperti rendahnya kemampuan produksi pabrik, lemahnya penegakan hukum dan budaya masyarakat yang lebih menyukai barang bajakan.

Lagi-lagi Pembajakan Hak Cipta Lagu

Menurut pasal 3 ayat 2 dalam UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dikatakan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena : (a) Pewarisan (b) Hibah, (c) Wasiat (d) perjanjian tertulis (e) sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan peundang-undangan. Pembajakan lagu dikatakan sebagai sebuah kejahatan besar karena pembajak telah mengambil hak-hak ahli waris dari keluarga si pencipta lagu dan penyanyi lagu, yang seharusnya selama pencipta tersebut masih hidup dia dapat memperoleh royalti dari lagu-laguya, dan 50 tahun setelah pencipta itu meninggal royalti dapat diwariskan kepada ahli warisnya, akibatnya dengan adanya pembajakan ini membuat hak ahli waris dicederai. Maka secara tidak langsung, pembajakan hak cipta khususnya musik turut menyengsarakan seniman musik dan ahli waris pemusik itu sendiri.

Rp16 Triliun Pertahun Dirampok Pembajak

Pembajakan karya seni dalam bentuk kaset, CD/VCD dan DVD, menurut Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Penata Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun, mengakibatkan negara kehilangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 15 persen dari penjualan kaset dan CD/VCD, senilai Rp16 triliun setiap tahun.

“Bila pembajakan tidak bisa diatasi, maka produksi musik Indonesia bisa hancur,” kata Dharma.
Untuk mengatasi itu semua, menurut Dharma, pelaksanaan UU Hak Cipta nomor 19 harus benar-benar dijalankan. Dharma menyarankan agar pemerintah lebih serius menangani masalah pembajakan kaset dan lagu-lagu atau karya rekaman lainnya.

Menurutnya, pelaku pembajakan hampir tidak pernah diseret ke pengadilan. Bahkan, lebih ironis lagi, barang bajakan yang disita kepolisian malah keluar lagi dan beredar di pasaran.

Menurut Dharma, kontribusi industri rekaman kepada negara cukup besar. ”Bukan lagi sekadar hobi, kegiatan di bidang ini kian berkembang sebagai profesi,” kata pencipta lagu yang pernah merebut juara dalam Lomba Cipta Lagu lewat karyanya berjudul Penjor.

Sementara Marulam J. Hutaburuk, dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), juga mengatakan, akibat ulah mafia pembajak yang kian merajalela, telah menghancurkan perusahaan rekaman. Sekitar 170 perusahaan rekaman di Indonesia bangkrut.

“Selain membuat perusahaan rekaman gulung tikar, juga hasil karya para pemain musik, pencipta lagu, arranger dan penyanyi dirampok terang-terangan dan dibunuh kreatifitasnya. Bahkan ada musisi yang frustrasi sehingga tak mau lagi mencipta lagu,” ungkapnya.

Dikatakannya, kerugian artis dan produser mencapai Rp2,5 triliun lebih. Jumlah lagu yang dibajak pun meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2006 sebanyak 400 juta keping, tahun 2007 meningkat 470 juta keping, tahun 2008 menjadi 500 juta keping, dan sampai Mei 2009 sudah mencapai 560 juta keping kaset, MP3, VCD, DVD bajakan yang beredar tanpa membayar pajak cukai.

“Sayangnya, masalah ini dibiarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum yang kurang gencar melakukan operasi pemberantasan. Padahal, hasil bajakan diperjualbelikan secara terang-terangan di tempat umum,” tandasnya.

Menurut Ketua Lembaga Koordinasi Gerakan Anti Pembajakan, Togar Sianipar, upaya pemberantasan pembajakan memang bukan perkara mudah. “Bukan hanya masalah daya beli masyarakat yang rendah, namun juga karena tidak adanya efek jera dari upaya
penegakan hukum lantaran rendahnya ancaman pidana bagi pembajak, yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah,” katanya.

Hal Senada diungkapkan pengamat musik Bens Leo. “Agak susah memang. Sebab, kita sudah terlanjur membiarkan pembajakan merajalela. Sekarang ini dari 10 kaset/CD/VCD yang beredar hampir 90 persen merupakan produk bajakan,” tegasnya.

Bens menyebut sebenarnya pasar musik masih bagus. Itu dibuktikan dengan album Cinta Laura yang terjual mencapai 600 keping. Tapi, produk bajakannya bisa dua kali lipat lebih.

Strategi unik dilakukan kelompok musik Slank. Band yang diawaki Kaka, Bimbim. Ridho dan Abdee ini menjual kaos untuk mempromosikan album terbarunya. Cara ini dinilai efektif untuk menghindari pembajakan yang kian merajalela. Kaos dengan hadiah kaset dan VCD album baru Slank berjudul Anthem for the Broken Hearted itu dijual seharga Rp50.000.

“Kalau biasanya orang beli album dapat kaos, kita malah jualan kaos gratis album,” ujar Kaka.
Pembajakan yang merajalela itu membuat para musisi dan penyanyi gerah. Sebut saja Maia Estianty, Angel Lelga, Cinta Laura dan Alena.

Biaya rekaman dan produksi sangat mahal, belum meraup untung, album kita malah sudah beredar bajakannya. Memang lagu itu jadi terkenal, tetapi tetap saja merugi secara materi,” tutur Maia.

Angel Lelga heran dengan kecanggihan pembajak sehingga barang palsu terlihat seperi asli. “Saya berharap masyarakat punya kesadaran untuk tidak membajak, dan pemerintah harus tegas dalam menjalankan undang-undang hak cipta,” harap Angel, seraya
menambahkan single Pertama miliknya sangat banyak bajakannya.

Sementara itu, Cinta Laura mengatasi pembajakan dengan cara tersendiri. “Aku menyiasatinya dengan menawarkan VCD atau kaset asli di toko-toko tertentu, dan memperluas pemasaran lainnya. Aku sangat berharap para pembajak ini segera diberangus,” kata
penembang lagu Cinta Atau Uang dan Oh Baby.

Sedangkan produser Nagaswara, Rahayu Kertawiguna mengatakan pembajakan di Indonesia merupakan masalah klasik. “Kami selalu menyerukan kampanye anti pembajakan. Kami juga menyiasatinya dengan meluncurkan single bukan dalam bentuk album. Hal itu untuk menghindari pembajakan,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar